PEKANBARU, (KanalKini) - Kompol Mochamad Jacub Norman Kamaru Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru dicopot dari jabatannya, Kabar ini meledak usai aroma suap Rp200 juta terkait kasus tangkap lepas 3 pelaku narkoba, pada Rabu (18/2/2026) di Grand Dragon Pub&KTV diproses Bid Propam Polda Riau. Jumat, 27/3/26.
Pencopotan Jabatan Kasatresnarkoba Kompol MNJK, terkait sebanyak lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) Grandragon Pub& KTV di Pekanbaru. Rabu, 18 Februari 2026 lalu.
Dari lima orang tersebut, tiga diantaranya Wahyu Candra, Tari dan Rekan Tari dilepaskan kembali setelah membayar uang Rp200 juta kepada penyidik di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Sedangkan,dua orang lagi tersangka inisial AD dan AA lanjut diproses hukum selanjutnya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau membenarkan informasi mutasi mendadak tersebut. AKBP Rudi A Samosir menyebut sang kompol sudah berada di Polda Riau. Ia kini harus menjalani serangkaian pemeriksaan panjang terkait laporan yang telah masuk.
“Benar, sekarang informasinya ada di Polda,” ujar AKBP Rudi Samosir secara singkat. Ia belum mau membeberkan detail kesalahan sang perwira secara rinci. Fokus utama saat ini adalah koordinasi intens dengan tim Propam Polda Riau.
Kini, Kompol Jacub menjalani Patsus di Polda Riau bersama 2 Perwira dan 4 orang penyidik lainnya. Mereka adalah, Kanit Idik I AKP UT, Kanit Idik II Opsnal Iptu YA, serta empat penyidik yakni Aipda JM, Briptu HR, Briptu TF, dan Bripda LK.
Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara narkotika yang mencuat ke publik.
Aliran Uang Suap Rp200 Juta mencuat ke publik disampaikan Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak. Dr Freddy Pengacara Terkenal Senior Riau membeberkan aliran uang Rp 200 juta ke Oknum Penyidik Polresta Pekanbaru disampaikan Wahyu Candra Supervisor Angel Wings (AW) usai dilepas kepada Deswandi orangtua tersangka AD. AW juga menyampaikan kepada Deswandi selanjutnya anaknya tersangka AD Bin Deswandi akan dikeluarkan setelah menyetor uang Rp100 juta dari Tari kepada penyidik.
Namun, Deswandi akhirnya berbelot membantah apa yang disampaikannya awal dengan membuat surat pernyataan yang dikonsep Pengacara yang dalam surat tersebut uang Rp 200 juta adalah uang jasa pengacara pertama yang hanya bekerja lima hari. Kemudian, Pengacara anaknya digantikan uang sisa Rp 100 juta untuk pengacara pengganti.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak mendesak Kapolri untuk juga segera mencopot Jabatan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H harus ikut bertanggung jawab terkait Dugaan Uang Suap Rp200 Tangkap Lepas 3 Pelaku Narkoba.
”Kami mendesak Kapolri untuk mencopot jabatan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H, ” tegas Dr Freddy.
“Kemudian, tangkap lagi 3 pelaku Narkoba Wahyu Candra, Tari dan rekannya yang memberi uang suap Rp200 agar dibebaskan. Mereka bertiga seharusnya ditangkap kembali untuk menjalani proses hukum karena mereka bertigalah Pelaku Narkoba yang memberikan narkoba ke tersangka AD dan AA, “tegas Dr Freddy. Ucapnya.
Sebagai informasi, Kompol Mochamat Jacub N. Kamaru baru 4 bulan menjabat Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, pasca resmi menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Pekanbaru sejak. Kamis, 11 Desember 2025 lalu. (Red) ***
Sumber: Wartakontras.com
Komentar Anda :